🐗 Kitab Safinah Bab Batal Sholat
Ketika Kembali ke Rumah, Apakah Musafir Masih Boleh Qashar Shalat? Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan; Referensi: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Catatan 06-11-2021. Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal. Artikel Rumaysho.Com
570. Syarat Sah Puasa Menurut Kitab Safinah. Hal ini masih bersifat umum, baik menahan diri dari makan dan minum atau berbicara. Begitu pula yang mendukungnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada seorang Arab Badui. Dari Thalhah bin ‘Ubaidillah bahwa orang Arab Badui pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
Bismillahirrohmanirrohiim Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Setelah menjelaskan tentang Syarat dan Rukun Sholat, kali ini kami membawa penjelasan tentang hal-hal yang dapat membatalkan sholat. Menurut Kitab Safinatunnajah, Perkara yang membatalkan shalat ada empat belas, yaitu: 1. Berhadats (seperti kencing dan buang air besar). 2. Terkena najis, jika tidak dihilangkan seketika
Sedangkan dua rukun lainnya ditetapkan berdasar hadits Rasulullah. Syaikh Salim Samir Al-Hadhromi Asy-Syafi’i dalam Kitabnya Safinatun Najah menguraikan enam rukun wudhu, yakni: 1. Niat. Niat adalah menyegaja sesuatu yang dibarengi dengan mengerjakannya dan tempat niat ada di dalam hati. 2.
2- Menjadi imam dalam shalat i`aadah (mengulangi shalat). 3- Menjadi imam shalat nazar berjama`ah 4- Menjadi imam shalat jamak taqdim sebab hujan (Fasal Dua Puluh Satu) Syarat – Syarat ma`mum mengikut imam ada sebelas perkara, yaitu: 1- Tidak mengetahui batal nya shalat imam dengan sebab hadats atau yang lain nya.
Fasal 7 Niat: Niat adalah menyengaja melakukan suatu hal dibarengi dengan mengerjakan hal tersebut. Tempatnya niat adalah di hati. Mengucapkan Niat secara lisan hukumnya adalah sunnah. Dalam Wudhu waktu niat adalah ketika membasuh muka. Tartib adalah berurutan, tidak mendahulukan anggota (Wudhu) yang seharusnya diakhirkan dan sebaliknya.
Disyaratkan juga tidak boleh membaca Fatihah dengan cara syadz yang bisa merubah makna yakni menggunakan bacaan Fatiah dengan metode selain qiroah sab’ah. Disyaratkan juga ketika membacanya tidak ada niatan atau merubah niat selain niat membaca Fatihah. Jika membacanya berniat untuk memuji, maka hal itu tidak mencukupi.
وَ4-الْمُتَقَدِّمَةُ فِيْ الْمَطَرِ. Fasal: Shalat yang mengharuskan meniatkan imamah ada 4, yaitu [1] shalat Jumat, [2] mu’adah (shalat yang diulang), [3] shalat yang dinadzarkan berjamaah, dan [4] shalat jamak takdim saat hujan.
7- Bertayammum tiap kali sholat fardhu tiba. 8- Berhati – hati dan bersungguh – sungguh dalam mencari arah qiblat sebelum memulai tayammum. 9- Menyapu muka dan dua tangannya dengan dua kali mengusap tanah tayammum secara masing – masing (terpisah).
.
kitab safinah bab batal sholat